Beritahukum.co.id – Jakarta | (08/03/2024) – Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, menegaskan bahwa publikasi putusan merupakan bagian dari usaha untuk membangun peradilan yang modern. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membuka kegiatan Workshop Publikasi Putusan dan Update Informasi Lainnya pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan di Hotel Holiday Inn & Suites Gajah Mada, Jakarta Barat (08/03/2024).
Selaras dengan Motto “Monas”
Di depan seluruh peserta workshop yang terdiri dari Tim Redaksi Direktori Putusan, Pusat Data Kepaniteraan, Tim Upload Kamar Pidana, Tim Upload Kamar Perdata, Tim Upload Kamar Agama, Tim Upload Kamar Militer, Tim Upload Kamar TUN, dan seluruh panitia penyelenggara, Panitera Mahkamah Agung menegaskan bahwa kegiatan workshop tersebut sangat linear dengan motto “Monas“ yang baru saja diperkenalkan oleh Panitera Mahkamah Agung pada 04 Maret 2024.
“Kita baru saja mengenalkan “Monas” sebagai motto Kepaniteraan Mahkamah Agung di awal pekan kemarin. “Monas” adalah akronim dari modern dan berintegritas. Kegiatan workhshop publikasi putusan ini merupakan salah satu ikhtiar penting dalam mewujudkan Kepaniteraan Mahkamah Agung yang modern”, ungkap Heru Pramono.
Pedomani Ketentuan Publikasi
Selain menekankan urgensi publikasi putusan dalam mewujudkan peradilan modern, Panitera Mahkamah Agung juga mengingatkan agar seluruh peserta workshop senantiasa mencermati ketentuan publikasi putusan, khususnya terkait anonimisasi atau pengaburan terhadap salinan putusan perkara-perkara tertentu.
“Saya berharap agar proses publikasi putusan senantiasa memedomani ketentuan yang ada dalam SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022. Perkara-perkara yang perlu dikaburkan informasinya, harus dikaburkan terlebih dahulu” Tegas Heru Pramono.
Senada dengan amanat Panitera Mahkamah Agung, Asep Nursobah, selaku Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung juga menyampaikan hal serupa saat memberikan pengarahan sebelum kegiatan publikasi putusan dimulai. Asep Nursobah meminta agar para peserta kegiatan lebih cermat dalam mengunggah informasi yang berkaitan dengan putusan, khususnya kaidah hukum.
“Mohon peserta workshop lebih meningkatkan kecermatannya dalam mengunggah informasi, khususnya kaidah hukum. Jika kita cermati, masih terdapat beberapa kekurangtepatan penginputan informasi kaidah hukum. Saya harap hal ini menjadi perhatian kita semua“, ucap Asep Nursobah [aza/mst/afd].