Beritahukum.co.id – Kuningan, Jelang gelaran pemilihan Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati-red) Kuningan Jawa Barat pada Nopember 2024 mendatang, peran Sekretaris Daerah (Sekda), Dr.H Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dinilai dominan, khususnya dalam berbagai kegiatan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Penilaian tersebut dilontarkan Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi salah satu media online nasional,Minggu (16/06/2024) di Kuningan Jawa Barat.
Menurutnya, meskipun di Kabupaten Kuningan telah ditetapkan Pj.Bupati Kuningan, sejak berakhirnya masa jabatan Bupati H.Acep Purnama (alm.), namun mobilitas pergerakan Sekda, belakangan ini terlihat semakin meningkat.
Hal tersebut, ujar Agung diketahui dari sejumlah pemberitaan media, seputar kegiatan Sekda di lapangan.
“Kami menganggap ada sesuatu yang positif dilakukan Sekda Kuningan dalam menunjang dan mendukung tugas-tugas Pj. Bupati,”ucapnya.
Namun, ada hal yang harus menjadi catatan. Aktivitas Sekda yang akhir-akhir ini lebih gencar turun ke lapangan, kata Agung, dapat memantik munculnya pandangan masyarakat, jika Sekda ini sedang melakukan pencitraan, setelah dirinya digadang-gadang untuk maju menjadi Calon Bupati / Wakil Bupati Kuningan.
“Masyarakat sudah ada yang mengasumsikan jika belakangan ini peran aktif Sekda yang cukup menonjol, disebabkan adanya kepentingan pribadi bersangkutan (Sekda-red) untuk maju dalam perhelatan pilkada yang saat ini sudah mulai bergulir,”ungkapnya.
Agung menambahkan,dengan bertebarannya baliho bergambar sekda tentunya telah memicu multi tafsir pihak masyarakat tentang integritas seorang pejabat terhadap kepatuhan dan ketaatan kepada peraturan dan perundang undangan yang mengatur tentang pilkada dan kode etik seorang ASN,
yang seharusnya seorang sekda menjadi garda terdepan sebagai pihak yang menjunjung tinggi netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada mendatang,dengan mematuhi peraturan dan perundang undangan pilkada,
meskipun untuk maju dalam perhelatan pilkada adalah hak semua masyarakat Kuningan,namun pada prosesnya semua pihak yang akan terlibat pada pilkada wajib mentaati peraturan yang mengatur pilkada yang telah ditetapkan,
melihat kondisi dan situasi kabupaten Kuningan saat ini sedang di terpa berbagai permasalahan, menjadi tugas pemerintah daerah dalam menciptakan cipta kondusif di kabupaten Kuningan,agar iklim politik menjelang pilkada mendatang tidak berdampak negatif pada kondisi kabupaten Kuningan saat ini.”tandasnya. (Team SBI)