Oleh: Badrut Tamam, SH. MH
Beritahukum.co.id – Jakarta, Pelayanan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini menyentuh langsung kehidupan warga. Kejati DKI Jakarta lewat Program Layanan Goes To Kampung hadir mendatangi simpul-simpul warga guna menyerap aspirasi dan kebutuhan warga dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan.
Layanan Goes To Kampung merupakan salah satu layanan publik yang di miliki oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berdasarkan pada tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI, yang telah diperbaharui UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tajun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lainnya dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Layanan Goes To Kampung lahir sebagai implementasi Kebijakan Strategis Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang pada prinsipnya menghadirkan Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendukung program pemerintah, utamanya dalam Pengedalian Inflasi Daerah, serta menjaga Ketahanan Pangan, melalui pengelolaan dan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibilty (CSR) dari para pelaku usaha di wilayah hukum Provinsi DKI Jakarta.
Penyaluran CSR ini merupakan bentuk komitmen usaha, baik itu perusahaan nasional BUMN maupun perusahaan daerah BUMD dalam meningkatkan ekonomi, kualitas hidup, serta memelihara lingkungan demi kesejahteraan dan kompetensi warga.
Layanan Goes To Kampung ini merupakan salah satu layanan unggulan bidang DATUN Kejati DKI Jakarta, yang berorientasi pada peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung program Pengendalian Inflasi Daerah.
Hal ini selaras dengan apa yang telah diperintahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, sesuai dengan Surat Jaksa Agung Nomor B-159/A/SU JA/09/2022, tanggal 5 September 2022, tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah.
Layanan Goes To Kampung Kejati DKI Jakarta
Kemudian, Surat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Nomor B-739/G/Gjd/09/2022, tanggal 12 September 2022, tentang Pendampingan Hukum Pengendalian Inflasi Daerah dan mendukung Program Ketahanan Pangan sebagaimana yang diamanatkan dalam Memorandum Jaksa Agung RI Nomor R-67/A/SU JA/05/2024, tanggal 3 Mei 2024, tentang Optimalisasi Penegakan Hukum dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di bidang Pangan guna mengatasi kelangkaan kebutuhan pangan masyarakat.
Ada pun kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan JPN Kejati DKI Jakarta dalam Layanan Goes To Kampung ini, yakni :
1. JPN Kejati DKI Jakarta memberikan bantuan penerbitan Akte Kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak yatim-piatu, anak telantar dan anak kurang mampu.
JPN menggandeng Dinas Sosial, Dinas Kependudukan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melakukan pendataan, sehingga anak-anak dimaksud secara formil tercatat dalam data kependudukan sebagai Warga Negara Indonesia. Sehingga, anak-anak itu berhak dan berpeluang mendapatkan penghidupan yang layak dari pemerintah, mendapatkan beasiswa di sektor pendidikan, pelayanan kesehatan dan bantuan lainnya.
2. JPN Kejati DKI Jakarta memberikan pendampingan terhadap pengelolaan dan penyaluran dana CSR dari BUMN atau BUMD yang ada di wilayah hukum Provinsi DKI Jakarta, agar pengelolaan dan pemanfaatan CSR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tepat sasaran. Sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan secara maksimal dan berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta.
Nantinya, pemanfaatan CSR tersebut akan digunakan sesuai dengan fungsinya untuk membiayai kegiatan-kegiatan sosial seperti bantuan sembako yang berkelanjutan, revitalisasi fasilitas publik, revitalisasi pasar tradisional, penananganan stunting, juga bantuan kepada lembaga-lembaga keagamaan.
3. JPN Kejati DKI Jakarta hadir memberikan pendampingan hukum terhadap penyaluran pupuk dan bantuan produk lainnya, pertanian, perikanan dan lain sebagainya yang berasal dari CSR BUMN atau BUMD, untuk membantu warga dalam gairah perekonomian warga. Menjamin produktifitas usaha warga, UMKM, usaha pertanian maupun perikanan berjalan dengan baik.
Layanan Goes To Kampung ini merupakan salah satu layanan unggulan Kejati DKI Jakarta, melalui peran Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), yang mengimplementasikan hadirnya Kejaksaan di dalam kehidupan masyarakat, stake holder dan pemerintah daerah. #####
Penulis adalah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DKI Jakarta