Jakarta – LQ Indonesia Lawfirm mengeluarkan peringatan kepada jemaat GBI CK7 untuk menghentikan pemberian persembahan dan perpuluhan kepada Gereja CK7.
“Jangan berikan persembahan dan perpuluhan ke gereja dan pendeta kaya. Berikanlah persembahan dan perpuluhan Anda kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkan,” ucap Alvin Lim.
Dalam video terbarunya, Alvin Lim mengunjungi dan menyatroni rumah pendeta serta gedung GBI CK7, Janto Simkoputera, dan anaknya, Janto Junior Simkoputera, yang juga merupakan gembala GBI CK7.
Ketika Alvin datang, terlihat rumah mewah di Intercon Blok L1 No 43A. Di lokasi tersebut terdapat sebuah rumah beton dua lantai dengan mobil Hyundai Palisade baru bernilai sekitar Rp900 juta terparkir di depan.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa Gereja GBI CK7 memiliki 12 ruko sebagai gedung gereja dan 3 ruko sebagai kantor sekretariat, sehingga total 15 ruko sudah menjadi milik gereja.
“Bisa dilihat, Pendeta Janto Simkoputera sudah kaya raya, gerejanya juga kaya, sedangkan jemaatnya miskin. Masih berani meminta uang dari jemaat dengan modus menjual agama dan Tuhan?” ujar Alvin Lim.
“Ternyata, setelah diselidiki lebih jauh, anaknya, JJ Simkoputera, adalah komisaris perusahaan yang diduga menipu masyarakat sebesar Rp53 miliar. Gereja GBI CK7 juga diduga berkonspirasi menaruh uang di Indosurya hingga rugi ratusan miliar rupiah. Kami juga mendapat informasi adanya dugaan penggelapan pajak,” lanjutnya.
Dalam video tersebut, Alvin Lim juga meminta agar Sri Mulyani dan Dirjen Pajak segera memeriksa keuangan Janto Simkoputera dan Yayasan GBI CK7 untuk mengusut dugaan konspirasi penghindaran pajak.
“Kami akan segera membuat laporan ke Dirjen Pajak agar segera menyita dana Gereja GBI CK7 untuk menghindari pidana lebih lanjut. Ada saksi yang akan kami serahkan ke Dirjen Pajak bahwa ada penggelapan pajak yang merugikan negara,” tegas Alvin Lim.
“Aset CK7 harus disita untuk negara daripada disalahgunakan oleh oknum pendeta. Kami juga meminta agar pendeta tersebut ditangkap dan dimiskinkan karena diduga asetnya adalah hasil pencucian uang,” lanjutnya.
“Sri Mulyani, segera periksa keuangan GBI CK7 dan Janto Simkoputera. Hentikan pidana penggelapan pajak yang merugikan negara,” tutup Alvin Lim.