Beritahukum.co.id – Jakarta, Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang, Pemerintah Indonesia telah merilis Tema HUT RI ke 79 Tahun. Tema yang diusung untuk HUT RI ke-79 ini adalah ‘Nusantara Baru Indonesia Maju’. Tema ini dipilih karena HUT RI ke-79 bertepatan dengan tiga momen penting bagi negara Indonesia yaitu penyambutan ibu kota baru di Ibu Kota Nusantara (IKN), momen pergantian presiden, serta menuju Indonesia Emas 2045.
Berdasarkan tema yang diangkat untuk HUT RI ke-79 tersebut, logo yang diciptakan juga mengandung makna bahwa Indonesia membutuhkan semangat baru dengan persatuan dan kesetaraan untuk mencapai segala tujuan. Selain itu, logo HUT RI ke-79 juga mengandung makna persatuan Nusantara yang berprinsip pada nilai-nilai luhur bangsa.
Terkait dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia yang ke 79 Tahun ini, Dua Tokoh Pegiat Kerukunan Umat Beragama yakni Pdt. Jahenos Saragih, S.Th., M.Th., MM. dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Barat dan Pdt. Hosea Sudarna Ketua Umum WKPUB serta Anggota FKUB Kota Jakarta Timur angkat bicara terkait Kemerdekaan Beragama di Indonesia.
Berdasarkan tema yang diangkat untuk HUT RI ke-79 tersebut, bahwa Indonesia membutuhkan semangat baru dengan persatuan dan kesetaraan untuk mencapai segala tujuan, maka hal ini memang belumlah terwujud sepenuhnya.
Pdt. Jahenos Saragih, S.Th., M.Th., MM. mengatakan,”Minimal 4 hal yang harus diperhatikan terkait dengan Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 yang akan direvisi bahwa “
1. Soal judul Perpresnya tidak sesuai dengan konstitusi UUD 45 Pasal 29, Pancasila dan Deklarasi PBB tentang HAM yang Indonesia sudah meratifikasinya
2. Dalam hal menimbang bertentangan dengan bab danpasal 13 Ijin Pendirian yang masih ada ketentuan jumlah 60 dan 90.
3. PBM yang sekarang soal peserta yang 90 itu, kalau tidak cukup di desa, lurah, ke kecamatan, kab/kota, ke propinsi dan rancangan Perpres itu cukup hanya di kecamatan saja. Ini yg jadi masalah dan menimbulkan ke gaduhan, dan
4. Kalau sudah jadi Perpres maka sanksi hukumnya jauh lebih berat,” Ujarnya.
Pdt. Hosea Sudarna Ketua Umum WKPUB mengatakan,” Saya sepakat dengan Pdt. Jahenos Saragih bahwa sampai saat ini kemerdekaan beragama di Indonesia belum sepenuhnya terpenuhi. Banyak kasus pelarangan beribadah dan sulitnya mendapatkan ijin mendirikan rumah ibadah masih dialami agama agama minoritas,” Ungkapnya.
Pdt. Hosea juga concern dengan kemerdekaan di bidang kesehatan. Dia mengatakan,”Kami Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Bersama atau WKPUB sampai saat ini masih menangani stunting di Jakarta Timur, pelayanan kepada anak anak dan ibu hamil juga belum sepenuhnya terwujud dengan adil, artinya belum merdeka, perlu kesadaran semua pihak untuk menanganinya.” Tutupnya.
Pdt. Jahenos Saragih yang juga Salah Seorang Dewan Pakar di Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) dan juga Dewan Pendiri Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) dengan tegas mengatakan,” Presiden Jokowi harus cabut PBM 2 Menteri yang diskriminatif. Ini salah satu solusi yang terbaik. Yang kedua, Kita harus terus mengembangkan kerukunan sebagai kuncinya. Saya mengusulkan agar salam kebangsaan diganti dengan SALAM KERUKUNAN,” Tutupnya.
(Dharma EL)