Jakarta, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan pendampingan hukum dalam program ketahanan pangan.
Pendampingan hukum itu dilakukan terhadap beberapa instansi di DKJ terkait ketahanan pangan. Antara lain, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi Daerah Khusus Jakarta, PT Pupuk Indonesia, dan BUMD Perumda PAM Jaya Daerah Khusus Jakarta.
Instansi-instansi itu menyerahkan bantuan pupuk dan benih kepada 31 Kelompok Tani di Wilayah Daerah Khusus Jakarta. Penyerahannya dilakukan langsung oleh Kejati Daerah Khusus Jakarta di Kebun Berseri Jl. Cakra Negara Raya Komplek Bukit Mas Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan Kota Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 September 2024.
Plt Kajati Daerah Khusus Jakarta Danang Suryo Wibowo menjelaskan, pihaknya menyerahkan pupuk urea sebanyak 6.300 kg dan pupuk phonska sebanyak 6.300 kg dari dana CSR PT Pupuk Indonesia.
Selain itu, juga menyerahkan benih tanaman pangan sebanyak 365,27 kg yang bersumber dari dana CSR BUMD Perumda PAM Jaya Pemrov Daerah Khusus Jakarta.
“(Penyerahannya) kepada 31 Kelompok Tani di Wilayah Daerah Khusus Jakarta,” kata Kajati DKJ, dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).
Penerima bantuan antara lain, Kelompok Tani Botanical Garden di Wilayah Kalideres Jakarta Barat, Kelompok Tani Rorotan Kaliber di Wilayah Cilincing Jakarta Utara, Kelompok Tani Rooftop WKJP di Wilayah Gambir Jakarta Pusat, Kelompok Tani Sejahtera Jaya di Wilayah Cakung Jakarta Timur.
Penerima selanjutnya, yakni Kelompok Tani KWT Perempuan Nelayan di Wilayah Kepulauan Seribu, Kelompok Tani Muda Berdaya di Wilayah Cipedak Jakarta Selatan, serta Kelompok Tani lain yang tersebar di wilayah Daerah Khusus Jakarta.
Pj Gubernur DKJ berterima kasih kepada Kejaksaan yang telah berinisiasi melakukan pendampingan hukum dengan tujuan membangun Jakarta Bersama.
“Harapan saya tidak hanya 31 kelompok tani saja, tetapi petani yang lain dapat menerima bantuan seperti ini, sehingga dapat meningkatkan ketahanan pangan melalui pelaksanaan urban farming,” ucap Pj. Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan sebagaimana PP No. 17 Tahun 2015, maka sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di Bidang Keperdataan sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Thn 2004 seabagaimana telah dirubah UU N0. 11 Th. 2021 tentang Kejakasaan RI dan Perja No. 7 thn 2021.
“Sehingga, kita memberikan pendampingan hukum penyaluran bantuan pupuk dan benih tanaman pangan yang sumber pendanaanya dari CSR (TJS L-PT). CSR/ TJSL PT sendiri sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Th. 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Thn. 2012 tentang TJSL -PT, CSR merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha,” tegasnya.
Kepala Badan Pendidikan dan Diklat (Kabandiklat) Kejaksaan RI Rudi Margono, menjelaskan, Kejaksaan tidak hanya bertugas dalam hal penyidikan perkara, tetapi pada tugas & fungsi perdata dan tata usaha negara (Datun) melaksanakan pendampingan kepada masyarakat maupun pemerintah terkait kepentingan umum, seperti yang dilaksanakan itu.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan tata Kelola penggunaan dana CSR agar seluruh direksi pengelola dana CSR tidak ragu dan ada jaminan kepastian terhadap peruntukannya,” katanya.
Melalui pendampingan hukum Kejati ini, diharapkan pengendalian inflasi di Daerah Khusus Jakarta bisa terjaga. Khusunya, dalam hal ketahanan pangan, sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI, agar seluruh jajaran dalam rangka menjaga Pengendalian Inflasi didaerah masing-masing, bidang DATUN/ JPN diharuskan memberikan Pendampingan Hukum sebagaimana Surat Nomor 159/ A/JA/09/2022.
(Red./Dh.L)